Tujuan Hukum Industri
Indonesia merupakan suatu negara
yang kaya akan sumber daya alam. Maka
Indonesia adalah salah satu Negara yang diincar para investor untuk menanam
modal karena sumber daya alam yang banyak dan tingginya tingkat populasi
masyarakatnya. Hukum
menurut utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut utrechtpenyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) social.
Sedangkan Industri merupakan suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Dalam hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran
pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang
peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif
serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana
yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang
tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan
mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang
mengatur penggunaan sumber daya alam
Dengan adanya hukum industri akan
membuat jalannya persaingan pada sector industri akan lebih sehat dan tidak
akan terjadi ”adu jotos” antar sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di
perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika
perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan
disepakati.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Hukum
industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian
menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah tujuan-tujuan dari hukum
industri:
1. Memahami dan mengerti akan hukum yang
berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksud dari point
pertama ini adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang
merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga,
mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak
tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
2. Mengetahui dan
memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3. Mengetahui dan memahami definisi dan
penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4. Mengetahui dan memahami pengertian,
fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui dan memahami latar belakang
hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6. Mengetahui dan
memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7. Mengetahui dan
memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8. Mengetahui konvensi internasional tentang hak
cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.
Sumber Refrensi:
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar