Senin, 26 Maret 2012

Adab Menulis di Internet


Adab Menulis di Internet

Menulis merupakan suatu aktifitas yang sering dilakukan oleh manusia sebuah proses kreatif menuangkan gagasan dalam bentuk bahasa tulis untuk tujuan. Media untuk menuangkan gagasan tersebut pun sudah banyak, tidak hanya di buku saja, sekarang kita bisa membuat tulisan di berbagai media online (Internet). Sudah banyak fasilitas yang disediakan disana. Namun ada adab-adab yang perlu di perhatikan dalam melakukan penulisan (posting) di internet.
Berikut adalah adab-adab yang perlu di perhatikan dalam penulisan di internet :
1.      Tidak mengandung unsure pornografi SARA
2.      Menggunakan bahasa yang baik dan sopan, serta sesuai dengan EYD
3.      Memberikan informasi berdasarkan fakta atau kenyataan atau (tidak berbohong)
4.      Jika dalam penulisan kita terdapat artikel milik orang lain, jangan lupa mencantumkan sumbernya
5.      Kata yang kita sampaikan tidak boleh kasar atau dapat menyinggung perasaan seseorang
6.      Tulisan yang kita buat harus mempunyai tujuan yang jelas.
7.      Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampaui system keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa meminta izin kepada pemiliknya bisa dituntut ke pengadilan.
8.      Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
9.      Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis, seperti melakukan spam untuk membuar website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
10.  Tanpa hak melakukan pengandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan keperluan yang dilarang yang telah disebutkan diatas.
Di Negara Indonesia kita ini hukum tertulis dalam penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang bisa menjerat si penulis jika melanggar hukum. Untuk itu diperlukan suatu etika berdasarkan kesadaran moral yang dirasakan penulis sehingga tidak ada kesalahpahaman. Boleh bebas berkreasi asal tidak keluar dari norma – norma yang ada dan berlaku di masyarakat.
berikut ini merupakan etika penulisan di internet yang baik dan benar:
  • Biasakan mencantumkan sumber tulisan
         Pencantuman sumber tulisan sangat penting dilakukan sebagai penghargaan kita terhadap jerih payah orang lain dalam pembuatan artikel yang mereka buat dan sebagai pencegahan dari yang namanya PLAGIAT.
  • Tidak mengandung SARA (Suku, Ras, Agama, dan Golongan)
         Tulisan yang kita buat diharamkan mengandung SARA sehingga tidak menimbulkan konflik antara Suku, Ras, Agama, dan Golongan masyarakat yang ada Indonesia.
  • Tidak berisi konten-konten pornografi
          Pornografi merupakan akar dari masalah kasus-kasus pelecehan seksual yang tetrjadi di masyarakat kita ini. Untuk itu tulisan kita    juga harus bersih dari konten-konten pornografi yang secara tidak langsung kita juga membantu memerangi pornografi.
  • Isi tulisan sangat Kasar
         Isi tulisan berisi kata-kata yang sangat tidak semestinya dapat melanggar norma-norma yang ada di masyarakat sehingga bisa membuat suasana menjadi keruh.
  • Tulisan harus berisi kondisi yang sebenarnya.
            Tulisan harus apa adanya, tidak dikurangi ataupun ditambahkan sehingga dapat merugikan orang lain. Terlebih lagi untuk tulisan  yang berdifat public.
  • Tulisan harus Faktual
             Tulisan yang kita buat harus sesuai dengan fakta yang ada. Kita tidak boleh ngasal atau SOK TAU.
  • Menggunakan EYD yang baik dan benar.
             Menulis harus menggunakan EYD yang baik sehingga mudah dipahami oleh pembaca.
  • Tulisan harus mempunyai tujuan yang jelas.
  • Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.

  • Pasal 27 :
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
  • Pasal 28
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sumber Refrensi:
http://ardiancipix.blogspot.com/2012/03/adab-penulisan-di-internet.html

Tujuan Hukum Industri


Tujuan Hukum Industri


Indonesia merupakan suatu negara yang kaya akan sumber daya alam. Maka Indonesia adalah salah satu Negara yang diincar para investor untuk menanam modal karena sumber daya alam yang banyak dan tingginya tingkat populasi masyarakatnya. Hukum menurut utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut utrechtpenyebab hukum ditaati adalah:
  • Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
  • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
  • Karena masyarakat menghendakinya.
  • Karena adanya paksaan (sanksi) social.
Sedangkan Industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam
Dengan adanya hukum industri akan membuat jalannya persaingan pada sector industri akan lebih sehat dan tidak akan terjadi ”adu jotos” antar sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan disepakati.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  • Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah tujuan-tujuan dari hukum industri:
1.    Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksud dari point pertama ini adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga, mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
2.       Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3.    Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4.    Mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5.    Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6.       Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7.       Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8.  Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.

Sumber Refrensi:
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html