Senin, 26 Maret 2012

Adab Menulis di Internet


Adab Menulis di Internet

Menulis merupakan suatu aktifitas yang sering dilakukan oleh manusia sebuah proses kreatif menuangkan gagasan dalam bentuk bahasa tulis untuk tujuan. Media untuk menuangkan gagasan tersebut pun sudah banyak, tidak hanya di buku saja, sekarang kita bisa membuat tulisan di berbagai media online (Internet). Sudah banyak fasilitas yang disediakan disana. Namun ada adab-adab yang perlu di perhatikan dalam melakukan penulisan (posting) di internet.
Berikut adalah adab-adab yang perlu di perhatikan dalam penulisan di internet :
1.      Tidak mengandung unsure pornografi SARA
2.      Menggunakan bahasa yang baik dan sopan, serta sesuai dengan EYD
3.      Memberikan informasi berdasarkan fakta atau kenyataan atau (tidak berbohong)
4.      Jika dalam penulisan kita terdapat artikel milik orang lain, jangan lupa mencantumkan sumbernya
5.      Kata yang kita sampaikan tidak boleh kasar atau dapat menyinggung perasaan seseorang
6.      Tulisan yang kita buat harus mempunyai tujuan yang jelas.
7.      Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampaui system keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa meminta izin kepada pemiliknya bisa dituntut ke pengadilan.
8.      Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
9.      Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis, seperti melakukan spam untuk membuar website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
10.  Tanpa hak melakukan pengandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan keperluan yang dilarang yang telah disebutkan diatas.
Di Negara Indonesia kita ini hukum tertulis dalam penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang bisa menjerat si penulis jika melanggar hukum. Untuk itu diperlukan suatu etika berdasarkan kesadaran moral yang dirasakan penulis sehingga tidak ada kesalahpahaman. Boleh bebas berkreasi asal tidak keluar dari norma – norma yang ada dan berlaku di masyarakat.
berikut ini merupakan etika penulisan di internet yang baik dan benar:
  • Biasakan mencantumkan sumber tulisan
         Pencantuman sumber tulisan sangat penting dilakukan sebagai penghargaan kita terhadap jerih payah orang lain dalam pembuatan artikel yang mereka buat dan sebagai pencegahan dari yang namanya PLAGIAT.
  • Tidak mengandung SARA (Suku, Ras, Agama, dan Golongan)
         Tulisan yang kita buat diharamkan mengandung SARA sehingga tidak menimbulkan konflik antara Suku, Ras, Agama, dan Golongan masyarakat yang ada Indonesia.
  • Tidak berisi konten-konten pornografi
          Pornografi merupakan akar dari masalah kasus-kasus pelecehan seksual yang tetrjadi di masyarakat kita ini. Untuk itu tulisan kita    juga harus bersih dari konten-konten pornografi yang secara tidak langsung kita juga membantu memerangi pornografi.
  • Isi tulisan sangat Kasar
         Isi tulisan berisi kata-kata yang sangat tidak semestinya dapat melanggar norma-norma yang ada di masyarakat sehingga bisa membuat suasana menjadi keruh.
  • Tulisan harus berisi kondisi yang sebenarnya.
            Tulisan harus apa adanya, tidak dikurangi ataupun ditambahkan sehingga dapat merugikan orang lain. Terlebih lagi untuk tulisan  yang berdifat public.
  • Tulisan harus Faktual
             Tulisan yang kita buat harus sesuai dengan fakta yang ada. Kita tidak boleh ngasal atau SOK TAU.
  • Menggunakan EYD yang baik dan benar.
             Menulis harus menggunakan EYD yang baik sehingga mudah dipahami oleh pembaca.
  • Tulisan harus mempunyai tujuan yang jelas.
  • Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.

  • Pasal 27 :
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
  • Pasal 28
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sumber Refrensi:
http://ardiancipix.blogspot.com/2012/03/adab-penulisan-di-internet.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar