KEBUDAYAAN ASLI DAERAH
ABSTRAKSI:
Paper ini berkaitan dengan definisi kebudayaan oleh para ahli dan akan dibahas kebudayaan asli daerah terutama daerah minag kabau serta bagai mana cara untuk melestarikan dan mempertahankan dari pengaruh budaya luar dan diklaimnya oleh negara lain.
I. Pendahuluan
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa
Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.(Edward B. Taylor)
Kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi social, ideologi, religi, dan kesenian serta benda, yang kesemuanya merupakan warisan social.
(M. Jacobs dan B.J. Stern)
Koentjaraningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan relajar.
Kebudayaan merupakan sistem gagasan yang menjadi pedoman dan pengarah bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku, baik secara individu maupun kelompok.
(Dr. K. Kupper).
Dari berbagai definisi di atas, dapat diperoleh kesimpulan mengenai kebudayaan yaitu sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide gagasan yang terdapat di dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi social, religi seni dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
II. Kebuadayaan Lokal
Kebudayaan lokal meruapakan kebuadayaan yang berada pada daerah tertentu, kita disini akan membahas kebudayaan minangkabau dimana adat istiadat Minang sangat khas, yang dicirikan dengan sistem kekeluargaan melalui jalur perempuan atau matrilineal, walaupun budayanya juga sangat kuat diwarnai ajaran agama Islam. Saat ini masyarakat Minang merupakan masyarakat penganut matrilineal terbesar di dunia. Selain itu, etnik ini juga telah menerapkan sistem proto-demokrasi sejak masa pra-Hindu dengan adanya kerapatan adat untuk menentukan hal-hal penting dan permasalahan hukum. Prinsip adat Minangkabau tertuang singkat dalam pernyataan Adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah (Adat bersendikan hukum, hukum bersendikan Al Qur’an) yang berarti adat berlandaskan ajaran Islam.
Orang-orang Minang dikenal menonjol dalam bidang pendidikan dan perniagaan. Hampir separuh jumlah keseluruhan anggota suku ini berada dalam perantauan. Minang perantauan pada umumnya bermukim di kota-kota besar, seperti
III. Pencurian Kebudayaan dan Cara Mempertahankan dan Melestarikan
Belakangan ini, Negara kita tercinta mendapat berita yang tidak mengenakkan dari Negara sebelah, Malaysia merupakan negara pesemakmuran yang kini banyak mengklaim terhadap budaya2 Indonesia dan yang paling hangat adalah pengakuan atas tari pendet yang berasal dari Bali dan bahkan banyak lagi aspek budaya local lainnya seperti batik, kesenian reog, Lagu rasa sayange, kesenian Kalimantan dan lain-lain.
Apa ini di biarkan saja?…….
Berapa banyak lagi budaya kita diambil? Budaya apalagi yang akan kita lepas?
Tari saman , tari dayak, tari lenong, tari topeng, dan tari2 lain
,kesenian ondel2, Reog, kerapan sapi, kesenian papua,upacara ngaben dll.
Dalam melestarikan dan mempertahankan kebudayaan kita bisa mulai dari hal di bawah ini:
1. Mulai inventarisasi terhadap produk budaya dan klasifikasinya
2. Produk budaya tersebut didaftarkan sebagai Made in
3. Daftarkan ke HAKI versi internasional sehingga adanya legitimasi hukum di internasional akan perlindungan budaya.
4. Serah kelolakan budaya ini di departemen kebudayan/pariwisata dengan bekerjasama dengan departemen budaya di tiap provinsi.
5. Atau bahkan Teknis pemilu kita yang merupakan produk budaya akan demokrasi daftarkan juga
6. Lakukanlah secepatnya!!
Kalau bukan kita sebagai warga Negara dan Pemerintah sebagai penyelenggara Negara terus siapa lagi yang melindungi dan peduli budaya kita, asal tahu saja banyak Negara lain yang merorong budaya kita untuk di jadikan aspek ekonomi. Karena Dewasa ini Budaya tidak menjadi lagi dipandang sebagai warisan kreatifitas tapi juga budaya pada zaman/ era baru ini menjadi SUMBER DAYA ALAM yang nilai aspek ekonomisnya sangat tinggi.
IV. Kesimpulan
Kebudayaan merupakan aset yang paling berhaga dimilikin oleh suatu negara teutama kebudayaan asli daerah yang harus selalu dilestarikan dan dipertahankan terus-menerus serta harun diwariskan agar tidak hilang kebudayaan tersebut.