Rabu, 20 April 2011

RADIASI NUKLIR

RADIASI NUKLIR

Sekalipun reakor nuklir di Jepang dikabarkan mengalami kerusakan menyusul bencana gempa bumi, Jumat pekan lalu, negara matahari terbit itu masih aman untuk dikunjungi.

Pandangan itu diungkapkan anggota Dewan Energi Nasional yang juga Dekan Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada Tumiran di Yogyakarta, Rabu sore (16/3/2011).

Tumiran mengatakan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan travel warning bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkunjung ke Jepang. "Hingga hari ini radius radiasi masih hanya beberapa kilometer saja, dan tidak seluruh wilayah Jepang terkena dampaknya," kata Tumiran.

Tumiran menjelaskan, kerusakan tersebut masih berupa kebocoran, dan pemerintah Jepang masih terus melakukan upaya pendinginan reaktor nuklir di Fukusima. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pendingan tersebut sangat bergantung pada kondisi bahan bakar uranium yang digunakan.

"Jika uraniumya masih baru, untuk pendinginan tersebut bisa membutuhkan waktu hingga 1 atau 2 tahun. Namun jika uraniumnya tinggal sisa-sisa, dalam hitungan hari atau minggu mungkin reaktor tersebut sudah berhasil didinginkan," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tumiran, paparan radiasi akibat kebocoran reaktor Fukusima mencapai 400 milisievert per jam. "Jangankan 400 milisievert per jam, 100 milisievert per jam saja sudah berakibat sangat buruk bagi kesehatan manusia," kata Tumiran.

Angka tersebut jauh melebihi ambang batas radiasi yang bisa ditoleransi oleh tubuh manusia. Tubuh manusia biasa hanya mampu menerima paparan radiasi sebesar 0,15 microsiever per jam atau 35 milisiever per tahun. Sementara, bagi pekerja yang biasa bekerja di reaktor nuklir, bisa sedikit lebih tahan yaitu mencapai 50 milisiever per tahun.

Dampak dari paparan radiasi bagi tubuh manusia ini menurut Tumiran sangat kompleks, selain tubuh terbakar, juga dapat merusak sel-sel tubuh dan berdampak juga pada susunan DNA manusia.

"Terlepas dari rasa simpati dan ikut prihatin untuk masyarakat Jepang, masyarakat di Indonesia tidak perlu terlalu dikhawatirkan karena radius radiasi tersebut hanya beberapa kilometer dari reaktor," katanya lagi.

Pejabat Jepang berjuang untuk mencegah bencana besar nuklir, setelah serangkaian ledakan di PLTN yang rusak meningkatkan resiko kebocoran radiasi yang serius.

Dalam pernyataan lewat televisi hari Selasa, Perdana Menteri Naoto Kan memperingatkan bahwa tingkat radiasi di sekitar PLTN Fukushima “sangat tinggi” dan ada resiko radiasi lebih besar. Siapapun yang tinggal dalam radius 30 kilometer dari PLTN itu diminta untuk tetap berada di dalam rumah.

Badan Energi Atom Internasional mengatakan sebuah ledakan pada reaktor nomor dua kemungkinan telah mengurangi kekuatan struktur pelindung di sekitar reaktor dan meningkatkan resiko kebocoran lebih besar. Ledakan-ledakan juga dilaporkan hari Selasa pada dua reaktor lainnya.

Para pekerja telah menggunakan air laut sebagai tindakan darurat untuk mendinginkan batang bahan bakar nuklir pada reaktor nomor dua setelah sistem pendingin mati minggu lalu akibat gempa dan tsunami yang menghancurkan Jepang timur laut.

Batang-batang bahan bakar nuklir dalam reaktor menjadi sangat panas hari Selasa, setelah menguapkan air lewat pendingin lebih cepat dari pada seharusnya. Ketika hal itu terjadi, batang-batang bahan bakar itu menjadi teramat panas dan mulai meleleh dan melepaskan radiasi yang sangat tinggi.

Hari Selasa, IAEA juga mengatakan api berkobar di kolam penyimpanan batang bahan bakar nuklir yang telah terpakai di unit nomor empat PLTN itu, dan bahan radioaktif itu langsung lepas ke udara, dengan tingkat setara 4000 kali sinar X tiap kali orang dipotret dengan sinar itu.

Kebakaran itu telah dipadamkan namun pejabat Jepang mengatakan air di kolam penyimpanan itu sudah mencapai titik didih. Para pejabat di fasilitas itu mengatakan mereka mempertimbangkan menggunakan helikopter untuk menambahkan air ke kolam itu.

Semua karyawan yang tidak esensial telah dievakuasi dari fasilitas itu sebelum api dipadamkan beberapa saat sebelum tengah hari waktu setempat. Hanya beberapa karyawan yang tinggal untuk terus memompa air laut ke tiga reaktor yang rusak untuk menjaga agar batang bahan bakar tidak meleleh.

Peningkatan radiasi telah dideteksi sampai ke Tokyo, sekitar 240 kilometer di selatan PLTN itu, namun pejabat mengatakan tingkat radiasi disana belum mengancam kesehatan publik.

Senin, 04 April 2011

Tugas 1- Etika Profesi

Tugas 1- Etika Profesi

Nama: M. Andri Kusumawardana

NPM: 30408517

Kelas: 3ID01

Mata Kuliah: Etika Profesi

Dosen: Sudaryanto, IR, MSc.

Universitas Gunadarma




1. Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?

Jawab:

Untuk memahami kegunaan dari etika profesi dalam bidang keteknikan, kita perlu mengetahui pengertian etika profesi secara umun terlebih dahulu. Etika profesi berasal dari 2 suku kata yaitu etika dan profesi dimana, etika merupakan suatu cabang ilmu dari filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

Profesi merupakan suatu kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi,

Setelah mengetahui betapa pentingnya etika dan profesi dalam kehidupan maka kita perlu mengetahi pentingnya etika profesi dalam kehidupan pada umumnya. Untuk menunjang profesi yang kita jalani kita perlu adanya norma-norma maupun sikap dalam bekerjasama dengan orang lain atau rekan kerja sehingga akan tercipta suatu hubungan yang akan membantu pekerjaan menjadi lancer. Pentingnya etika profesi bagi orang teknik maupun bidang keteknikan karena dalam teknih kita bekerja tidak individu melainkan kelompok dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Maka dibutuhkan etika profesi agar dalam bertindak dapat mengambil suatu keputusan yang dapat menguntungkan orang banyak dan merupakan suatu keputusan yang terbaik sehingga dapat menyelesaikan suatu permaslahan sesuai rencana yang telah dibuat.


Referensi:

a. herwanparwiyanto.staff.uns.ac.id/files/.../utilitarianisme-idealisme-etika.ppt.

b. scribd.com/doc/37037653/Definisi-Profesi.


2. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan ! Apa dampak yang ditimbulkan?

Jawab:

factor kelalaian operator atau pekerja yang ada di dalamnya. Berikut merupakan kasis pelanggaran etika profesi tersebut:

a. Membongkar rahasia perusahaan, dampaknya yaitu merugikan perusahaan dan menguntungkan bagi pesaing perusahaan.

b. tidak melakukan pengolahan limbah dan malah membuangnya langsung ke sungai, dampaknya yaitu mencemarkan lingkungan sekitar perusahaan.

c. meledaknya reaktor nuklir di ukraina karena kelalaian operator, dampaknya terjadi radiasi nuklir yang mengancam keselamatan orang banyak


Referensi:

berita8.com/news.php?cat=2&id=9445.

Wikkipedia.org.

ngobrolaja.com/showthread.php?t=49564.



3. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:
a.Kantianisme
b.Utilitarianisme

Jawab:

a. Kantianisme

kita harus mengambil suatu keputus kita perlu mengetahui faham kantianisme itu apa, kantianisme merupakan suatu paham yang menyatakan keadaan tidak perduli terhadap keputusan yang diambil. Pentingnya suatu keputusan yang baik itu diambil dari segi manusiawi dan etika profesi yang didalamnya memiliki tanggungjawab personal maupun kelompok. Seperti dalam kasus yang terjadi di atas menunjukan bahwa keputusan adalah merupakan suatu hasil akhir yang dijadikan sebagai penentu atau sebagai hasil akhir. Jalan yang terbaik adalah dengan cara membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, dengan para penelitinya sekaligus.

b.Utilitarianisme
kita perlu mengetahui paham utilitarianisme merupakan suatu paham yang menjawab moralitas yang saat itu mulai mengalami keraguan yang cukup besar, tetapi harus mengikuti aturan-aturan moralitas yang tidak mencerminkan suatu perubahan radikal dizaman tersebut.

Paham utilitarianisme sering juga disebut dengan teori kebahagiaan.
Utilitarianisme adalah paham yang mengajarkan bahwa yang baik adalah yang membawa manfaat bagi orang banyak. Kelebihan dari paham ini adalah paham yang tidak bersifat egois melainkan paham yang bersifat universal. Kelemahannya paham ini adalah tidak menjamin keadilan dan hak-hak manusia. Paham utilitarianisme yang digunakan sebagai bahan suatu penarikan keputusan yang ada dalam kasus di atas adalah dengan cara mengkarantina para peneliti yang terjangkit bakteri disertai dengan mencari obat yang dapat menyembuhkan para peneliti tersebut setelah itu dapat segera di bumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom.

Referensi:

Wikkipedia.org.

herwanparwiyanto.staff.uns.ac.id/files/.../utilitarianisme-idealisme-etika.ppt.


Kamis, 31 Maret 2011

Tugas 3 Ethice Code ABET_Indo

Dewan Akreditasi Rekayasa dan Teknologi (Abet)
Kode Etik Insinyur


ATAS DASAR PRINSIP

Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering dengan:
I. menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia;
II. bersikap jujur
​​dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, mereka majikan dan klien;
III. berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan gengsi profesi rekayasa, dan
IV. mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.


ATAS DASAR Kanon

1. Insinyur harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen yang setia atau wali amanat, dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing adil dengan orang lain.
6. Insinyur akan bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka dan harus memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional insinyur-insinyur di bawah pengawasan mereka.




Disarankan Pedoman untuk digunakan dengan kanon dasar etika
1. Insinyur harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
a. Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Insinyur tidak akan menyetujui atau segel rencana dan / atau spesifikasi yang tidak dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknik yang berlaku.
c. Jika penilaian profesional Engineers 'dikesampingkan dalam keadaan di mana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat terancam punah, Engineers akan memberitahukan klien atau majikan konsekuensi mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat lain situasi, yang mungkin diperlukan.
(1) Insinyur harus melakukan apa saja yang mungkin untuk menyediakan standar yang dipublikasikan, kode uji dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan penggunaan desain, produk dan sistem yang mereka bertanggung jawab.
(2) Engineers akan melakukan review terhadap keselamatan dan keandalan dari produk desain, atau sistem yang mereka bertanggung jawab sebelum memberikan persetujuan untuk rencana desain.
(3) Jika Engineers mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan atau kesehatan publik, mereka harus memberitahu otorita yang tepat situasi.
d. Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan Pedoman ini, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan wajib bekerjasama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1) Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika review yang memadai terhadap keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain menetapkan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat yang akan mempengaruhi kinerjanya buruk sejauh keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e. Insinyur harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam masyarakat dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f. Insinyur harus berkomitmen untuk memperbaiki lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup.


2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di wilayah kompetensi mereka.
a. Insinyur akan melaksanakan tugas untuk melakukan rekayasa hanya bila memiliki kualifikasi melalui pendidikan atau pengalaman di bidang teknis tertentu teknik yang terlibat.
b. Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman luar bidang mereka sendiri kompetensi, tetapi hanya sejauh bahwa layanan mereka dibatasi pada tahap-tahap dari proyek di mana mereka memenuhi syarat. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan, atau karyawan.
c. Insinyur tidak wajib melampirkan tanda tangan dan / atau segel untuk setiap rencana rekayasa atau dokumen yang berhubungan dengan materi pelajaran di mana mereka kekurangan kompetensi berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana tersebut atau dokumen tidak siap di bawah kontrol langsung pengawasan mereka.

3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
a. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum, dan untuk mencegah kesalahpahaman prestasi teknik.
b. Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur
​​dalam semua laporan profesional, pernyataan, atau kesaksian. Mereka harus mencakup semua informasi yang relevan dan penting dalam laporan tersebut, laporan, atau kesaksian.
c. Engineers, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum komisi, pengadilan, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, di atas latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan jujur
​​terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.
d. Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen mengenai hal-hal teknik yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali komentar mereka dengan secara eksplisit menyebut diri, dengan mengungkapkan identitas partai atau pihak atas nama yang mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan adanya kepentingan berupa uang mereka mungkin miliki dalam hal-hal instan.
e. Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan mereka dan jasa, dan akan menghindari tindakan apapun cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri dengan mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.


4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen yang setia atau wali amanat, dan harus menghindari konflik kepentingan.
A. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan majikan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari asosiasi bisnis, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi penilaian mereka atau kualitas layanan mereka.
B. Insinyur tidak akan sadar melakukan apapun tugas yang sadar akan menciptakan potensi konflik kepentingan antara diri mereka sendiri dan klien mereka atau majikan mereka.
C. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, dari lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, atau untuk layanan yang berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya diungkapkan kepada, dan setuju untuk, oleh semua pihak yang berkepentingan.
D. Insinyur tidak akan meminta atau menerima pertimbangan berharga keuangan atau lainnya, termasuk desain teknik bebas, dari pemasok bahan atau peralatan untuk menentukan produk mereka.
E. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, langsung atau tidak langsung, dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien atau majikan sehubungan dengan pekerjaan yang mereka bertanggung jawab.
F. Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari
badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam
pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau organisasi mereka dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.
G. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari sebuah badan pemerintah di mana suatu pokok, pejabat atau karyawan organisasi mereka menjabat sebagai anggota.
H. Ketika, sebagai hasil dari studi mereka, Insinyur percaya proyek tidak akan berhasil, mereka begitu akan memberitahu majikan mereka atau klien.
I. Insinyur harus memperlakukan informasi yang datang kepada mereka dalam perjalanan tugas mereka sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi tersebut sebagai alat untuk membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien mereka, majikan mereka, atau masyarakat.
(1) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai urusan bisnis atau proses teknis dari majikan sekarang atau mantan atau klien atau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.
(2) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan dari setiap komisi atau dewan yang mereka menjadi anggota.
(3) Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Engineers bagi orang lain tanpa ijin.
(4) Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain, Insinyur tidak akan masuk upaya promosi atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk pekerjaan lain sebagai pelaku atau untuk praktek sehubungan dengan proyek-proyek tertentu yang membuat mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpa persetujuan dari semua berkepentingan.
J. Insinyur harus bertindak dengan keadilan dan keadilan kepada semua pihak ketika administrasi konstruksi (atau lainnya) kontrak.
K. Sebelum melakukan pekerjaan untuk orang lain di mana Engineers dapat membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lain yang dapat membenarkan hak cipta atau hak paten, mereka akan masuk perjanjian positif mengenai kepemilikan.
L. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti salah dan menahan diri dari mendistorsi atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.
M. Insinyur tidak akan menerima pekerjaan profesional di luar pekerjaan rutin atau bunganya tanpa sepengetahuan majikan mereka.
N. Insinyur tidak akan berupaya untuk menarik karyawan dari perusahaan lain dengan keterangan palsu atau menyesatkan.
O. Insinyur tidak akan meninjau pekerjaan Engineers lain kecuali dengan pengetahuan Insinyur tersebut, atau kecuali tugas / atau perjanjian kontraktual untuk pekerjaan telah dihentikan.

(1) Insinyur dalam pekerjaan pemerintah, industri atau pendidikan berhak untuk meninjau dan mengevaluasi karya insinyur lain jika dianggap perlu oleh tugas-tugas mereka.
(2) Insinyur di penjualan atau kerja industri berhak melakukan perbandingan rekayasa produk mereka dengan produk dari pemasok lain.
(3) Engineers dalam pekerjaan penjualan tidak akan menawarkan atau memberikan konsultasi teknik atau desain atau saran selain khusus yang berlaku untuk peralatan, bahan atau sistem yang dijual atau ditawarkan untuk dijual oleh mereka.

5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing adil dengan orang lain.
a. Insinyur tidak akan membayar atau menawarkan untuk membayar, baik secara langsung maupun tidak langsung, setiap komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka untuk mengamankan kerja, eksklusif mengamankan posisi digaji melalui badan-badan kerja.
b. Insinyur harus melakukan negosiasi kontrak untuk jasa profesional yang cukup dan hanya atas dasar menunjukkan kompetensi dan kualifikasi untuk jenis layanan profesional yang diperlukan.
c. Insinyur harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi sepadan dengan yang telah disepakati cakupan pelayanan.
Sebuah pertemuan pikiran satu pihak dalam kontrak adalah penting untuk saling percaya. Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya jasa rekayasa adil dan wajar, tetapi tidak mengendalikan pertimbangan dalam pemilihan individu atau perusahaan untuk menyediakan layanan ini.
(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh layanan profesional lainnya.
d. Insinyur tidak akan berupaya untuk menggantikan Engineers lain dalam pekerjaan tertentu setelah menjadi sadar bahwa langkah pasti telah diambil terhadap pekerjaan yang lain 'atau setelah mereka telah dipekerjakan.

(1) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang telah memiliki Insinyur di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(2) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki
Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar kecuali persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang litigated atau jasa Engineers kontrak 'telah dihentikan secara tertulis oleh salah satu pihak.
(3) Dalam hal pengakhiran litigasi, Engineers calon sebelum menerima tugas memberikan nasihat kepada Insinyur diakhiri atau terlibat dalam litigasi.
e. Insinyur harus Aku tidak meminta, mengusulkan atau menerima komisi profesional atas dasar kontingen dalam keadaan di mana penilaian profesional mereka dapat dikompromikan, atau ketika suatu ketentuan kontingensi digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan komisi profesional.
f. Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau kualifikasi rekan mereka, akademis atau profesional. Mereka tidak akan berbohong atau melebih-lebihkan derajat mereka dari tanggung jawab atau untuk subyek penugasan. Brosur atau kejadian presentasi ke policitation pekerjaan tidak akan menggambarkan fakta-fakta penting tentang pengusaha, karyawan, perusahaan asosiasi, usaha patungan, atau prestasi masa lalu mereka dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualifikasi mereka dan bekerja.
g. Insinyur dapat mengiklankan layanan profesional hanya sebagai sarana identifikasi dan terbatas sebagai berikut:
(1) Profesional kartu dan daftar publikasi diakui dan bermartabat, asalkan mereka konsisten dalam ukuran dan berada di bagian publikasi berkala yang ditujukan untuk kartu profesional seperti dan listing. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang tepat, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana perusahaan berkualitas.
(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka memberikan jasa, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis layanan, yang sesuai.
(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan representasi faktual lainnya pengalaman, fasilitas, personil dan kapasitas untuk memberikan pelayanan, menyediakan sama tidak menyesatkan relatif terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu didistribusikan.

(4) Listing di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas pada nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan yang memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis khusus atau tebal.
h. Insinyur dapat menggunakan menampilkan iklan dalam diakui publikasi bisnis dan profesional bermartabat, memberikan itu adalah faktual, dan berhubungan hanya untuk rekayasa, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau implikasinya, tidak menyesatkan sehubungan dengan sejauh Engineers 'partisipasi dalam jasa atau proyek yang dijelaskan.
i. Insinyur dapat mempersiapkan artikel untuk berbaring atau tekan teknis yang faktual, bermartabat dan bebas dari kesombongan atau implikasi pujian.
artikel tersebut tidak akan berarti selain partisipasi langsung mereka dalam pekerjaan
dijelaskan kecuali kredit diberikan kepada orang lain untuk berbagi pekerjaan.
j. Insinyur dapat memperpanjang izin untuk nama-nama mereka untuk digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin akan diterbitkan oleh produsen, kontraktor, pemasok bahan, dll, hanya dengan cara sederhana suatu notasi yang bermartabat mengakui partisipasi dan lingkup daripadanya dalam proyek atau produk dijelaskan. izin tersebut tidak termasuk dukungan publik produk proprietary.
k. Insinyur dapat mengiklankan rekrutmen personil di publikasi yang tepat atau dengan distribusi khusus. Informasi yang disajikan harus ditampilkan dengan cara yang bermartabat, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang tepat, nama-nama peserta pokok, bidang praktek di mana perusahaan adalah deskripsi yang berkualitas dan faktual dari posisi yang tersedia, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat tersedia.
l. Insinyur tidak akan masuk kompetisi untuk desain untuk tujuan mendapatkan komisi untuk proyek-proyek tertentu, kecuali ketentuan yang dibuat untuk kompensasi yang layak bagi semua desain yang dikirim.
m. Insinyur tidak akan jahat atau palsu, langsung atau tidak langsung, melukai reputasi profesional, prospek, praktek atau kerja insinyur lain, tidak akan mereka tanpa pandang bulu mengkritik karya lain.
n. Insinyur yang harus saya tidak melakukan tidak setuju untuk melakukan rekayasa layanan secara gratis, kecuali jasa profesional yang penasihat di alam untuk organisasi nirlaba sipil, amal, agama atau. Ketika menjabat sebagai anggota organisasi tersebut, insinyur berhak untuk memanfaatkan pengetahuan teknik pribadi mereka dalam pelayanan organisasi-organisasi ini.
o. Insinyur tidak akan menggunakan peralatan, perlengkapan, laboratorium, dan fasilitas kantor majikan mereka untuk melaksanakan praktek swasta di luar tanpa persetujuan.
p. Dalam hal fasilitas bebas pajak atau pajak-dibantu, insinyur tidak harus menggunakan layanan mahasiswa kurang dari tingkat kompetensi karyawan lainnya yang sebanding, termasuk tunjangan.


6. Insinyur akan bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
a. Insinyur harus tidak sadar bergaul dengan tidak mengizinkan penggunaan nama mereka atau nama perusahaan dalam usaha bisnis oleh setiap orang atau perusahaan yang mereka tahu, atau memiliki alasan untuk percaya, yang terlibat dalam praktek bisnis atau profesional yang bersifat penipuan atau tidak jujur.
b. Insinyur tidak akan menggunakan asosiasi dengan non-insinyur, perusahaan, maupun kemitraan sebagai 'cloak' untuk tindakan tidak etis.


7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan akan memberikan peluang untuk pengembangan profesional insinyur-insinyur di bawah pengawasan mereka.
a. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa mereka untuk melanjutkan pendidikan mereka.
b. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa mereka untuk menjadi terdaftar pada tanggal sedini mungkin.
c. Insinyur harus mendorong karyawan rekayasa untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.
d. Insinyur harus mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.
e. Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan rekayasa untuk mereka yang kredit jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Bila mungkin, mereka akan nama orang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum rekayasa, dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebarluasan pernyataan tidak benar, tidak adil atau berlebihan tentang teknik.

g. Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip kompensasi yang layak dan memadai bagi mereka yang terlibat dalam pekerjaan rekayasa.
h. Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur alam yang yang akan memanfaatkan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, dan mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk profesional sub atau teknisi.
i. Insinyur harus menyediakan karyawan rekayasa calon dengan informasi yang lengkap mengenai kondisi kerja dan status yang diusulkan mereka bekerja, dan setelah bekerja harus menjaga mereka informasi mengenai perubahan.























Sabtu, 05 Maret 2011

Tugas 2 Etika-M Andri Kusumawardana-3ID01

Tugas 2 Etika Profesi : di Kampus
(Jawaban terakhir hari Minggu, 5 Maret 2011 pukul 17.00, dikirim lewat layanan Tugas portofolio dan cc ke email: sudaryanto.tugas@yahoo.com, dengan nama file: Tugas 2 Etika-Nama mahasiswa-kelas, format pdf ; contoh: Tugas 2 Etika-Budi-3ID01).


A. Jelaskan tentang tata tertib kehidupan di Kampus yang berlaku umum untuk semua civitas academica ! Apakah aturan tata tertib memang diperlukan di lingkungan kampus? Jelaskan alasannya!

Jawab:

Ya, aturan tata-tertib di kampus memang sangat diperlukan, pada saat ini banyak sekali mahasiswa yang melanggar aturan tata-tertib kampus, disilain kurang tingkat kesadaran terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran terurapa dalam kehadiran dikelas mahasiswa seringkali menganggap sepele mengenai kehadiran dikelas, justru kehadiran itu sangat penting agar kita mendaptkan wawasan yang luas, apakah ada sangsi/teguran yang berlaku bagi yang melanggar aturan tata-tertib kampus? Seharusnya ada agar mahasiswa lebih disiplin dan taat pada aturan tata-tertib dikampus, yang dimana mahasiswa nantinya akan terbiasa dengan peraturan tata tertib dimanapun mahasiswa berada.

Saran, lebih ditingaktan kembali petugas/satpam khusus, peraturan yang tegas, karena itu akan memudahkan siapa saja mahasiswa yang melanggar aturan tata-tertib dikampus.

Dengan diberlakukannya aturan tata-tertib dikampus , lingkungan kampus dan kondisi kampus akan terasa nyaman saat belajar.

berlaku bagi siapa saja yang melanggar tata-tertib itu,

  1. Wajib mengisi daftar kehadiran minimal 7 kali pertemuan
  2. Menjaga nama baik Kampus
  3. Bertingkah laku sopan di dalam dan di luar lingkungan kampus.
  4. Tidak diperkenankan untuk saling mencontek saat ujian
  5. Tida


B. Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh nyata yang saudara amati dan solusi yang saudara tawarkan!

  1. Tidak boleh membuang sampah sembarangan, silahkan buang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  2. Tidak boleh merokok di sepanjang koridor kampus, lebih baik diluar kedung kampus.
  3. Tidak boleh mencontek, percaya pada diri sendiri.
  4. tidak boleh membuat kegaduhan disepanjang koridor ketika mahasiswa lain sedang belajar. Lebih baik diluar gedung kampus.
  5. Tidak boleh sembarangan menempati kelas yang kosong, karena itu akan mengotori kelas, pada saat mahasiswa lain menempatinya akan terasa tidak nyaman.
  6. tidak boleh menempelkan bekas permen karet di bawah papan alas meja bangku mahasiswa, karena itu akn mengotori bangku mahasiswa.
  7. Tidak boleh melakukan absensi terhadap mahasiswa yang tidak hadir, karena itu akan merugikan diri sendiri.
  8. Tidak boleh mengotori/menulis/berkaya seni di dalam toilet kampus, karena itu akan mengotori ruangan.
  9. Bersikap rendah hati di kampus begitujuga diluar lingungan kampus.
  10. Tidak boleh menggunakan narkoba pada saat dilingkungan kampus maupun diluar lingkungan kampus, karena disamping merugikan diri sendiri juga mencemarkan nama baik kampus.
  11. Tidak boleh membawa senjata, karena akan merugikan banyak orang terutama diri sendiri.


C. Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh!

  1. Tidak merokok didalam kolidor kampus.
  2. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  3. Menghormati dosen ketika sedang mengajar.
  4. Berpenampilan sopan saat dikampus begitujuga diluar lingungan kampus.
  5. Tidak mengobrol/ gaduh saat dosen sedang mengajar.
  6. Menjaga nama baik kampus begitujuga diluar lingungan kampus.
  7. Berperilaku sopan dan santun saat di kampus.
  8. Menjaga pergaulan ketika saat dikampus.
  9. Mengerjakan tugas yang telah diberikan dosen dengan tepat waktu.
  10. Masuk tepat waktu ketika jam pelajaran berlangsung.


D. Isilah checklist berikut dengan jujur!, jawablah dengan Ya atau tidak

No Pernyataan Ya Tidak
1. Saya selalu berpakaian yang pantas/ sesuai dan rapi setiap kali ke kampus “ya”
2. Saya selalu mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus “ya”
3. Saya selalu datang tepat waktu ke ruangan kuliah “ya”
4. Saya merasa bersalah bila datang terlambat di kelas “ya”
5. Saya kadang-kadang ngobrol dengan teman pada saat dosen mengajar “ya”
6. Saya selalu membuat catatan kuliah “ya”
7. Saya menyapa dosen yang mengajar di kelas saya “ya”
8. Saya mengenal semua dosen yang mengajar saya “ya”
9. Saya membuang sampah selalu pada tempatnya “ya”
10. Saya mengingatkan teman yang membuang sampah sembarangan “ya”
11. Saya mengatur kembali bangku di kelas setelah kuliah selesai “ya”
12. Saya tidak merokok di dalam gedung/ ruangan “ya”
13. Saya di kampus pernah ditegur orang lain karena sikap/perilaku saya yang tidak patut “tidak”
14. Saya pernah menegur mahasiswa lain yang melakukan tindakan tidak pantas di kampus “ya”
15. Saya tidak peduli dengan apa yang dilakukan oleh mahsiswa lain di kampus, sepenuhnya adalah tanggungjawab mereka “tidak”
16. Saya percaya pada kemampuan sendiri “ya”
17. Saya pernah nyontek pada saat ujian “ya”
18. Saya pernah melakukan plagiat terhadap karya orang lain “tidak”
19. Saya memberikan kontribusi untuk perbaikan suasana akademik di lingkungan kampus “ya”
20. Saya lebih senang bekerja sendiri daripada kerja kelompok “tidak”

Selasa, 20 April 2010

Perundingan Perjanjian Garis Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Tetangga Malaysia, Thailand, Australia dan India

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.

1. Perjanjian RI dan Malaysia
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
- Berlaku mulai 7 November 1969

2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972

3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973

4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973

5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972

6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974

PULAU - PULAU TERLUAR dan BATAS NKRI

Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.

Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.

Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.

BATAS WILAYAH NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai

PULAU-PULAU TERLUAR
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.

SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia

Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121

KESIMPULAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras

DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004

Rabu, 03 Maret 2010

Peranan Budaya Lokal Memperkokoh Budaya Bangsa

Kesenian merupakan bagian dari kebudayaan karena kesenian memiliki bobot yang besar dalam kebudayaan. Kesenian sarat akan kandungan nilai-nilai budaya bahkan menjadi wujud dan ekspresi yang menonjol dari nilai budaya. Kebudayaan secara utuh adalah kebudayaan yang meliputi pola pikir atau mindset suatu masyarakat yang banyak diekspresikan melalui keanekaragaman dan aneka dimensi kesenian.

Budaya lokal merupakan salah satu kebudayaan besar yang mendominasi kebudayaan Indonesia, karena budaya lokal merupakan wujud dari keragaman bangsa Indonesia yaitu bangsa yang majemuk ( multikultural ). Selain itu budaya lokal juga memiliki fungsi memperkaya kebudayaan Nasional dan mempersatukan berbagai keragaman dalam semboyan bhineka tunggal ika.kebudayaan lokal yang dimaksud adalah budaya daerah yang berasal dari suku bangsa di Indonesia yang jumlahnya mencapai ratusan suku bangsa.

Budaya lokal merupakan ciri dan identitas masyarakat lokal,dan sebuah aset termalah yang perlu dijaga serta dilestarikan. Dengan peranan budaya lokal kita sebagai bangsa Indonesia akan merasa bangga dapat melestarikan kebudayaan bangsa yang beranekaragam,untuk itulah sangat diharapkan sekali budaya local tetap eksis sebagai identitas bangsa agar masuknya budaya modern tidak dapat dengan mudah menyisihkan nilai-nilai lokal yang dianut sejak lama.

Perbedaan yang melekat pada bangsa Indonesia telah menjadikan bangsa kita dikenal oleh berbagai bangsa dari berbagai negara lain di dunia. Banyak turis yang datang ke Indonesia terpesona dan berdecak kagum dengan berbagai macam keunikan yang ada pada bangsa ini, misalnya seperti hasil kebudayaan lokal yang telah dihasilkan dan menjadi sebuah ikon maupun kebanggaan negara Indonesia adalah adalah Batik sampai-sampai batik Indonesia dikabarkan menjadi nominasi untuk dikukuhkannya pada daftar warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO ( Badan PBB mengenai pendidikan,ilmu,dan budaya ).

Tidak ada alasan untuk kita sebagai warga negara Indonesia untuk tidak takjub dan bangga terhadap bangsa ini,karena sebagian besar negara didunia menyatakan takjub dengan budaya bangsa Indonesia yang ternilai tidak ada duanya di dunia. Sampai-sampai di beberapa negara maju ada yang telah mendirikan sekolah yang mempelajari tentang budaya Indonesia, terutama seni musik dan seni tari.

Salah satu contoh kebudayaan lokal yang ikut berperan serta dalam memperkokoh ketahanan bangsa adalah batik,karena batik banyak sekali disukai oleh masyarakat tidak hanya didalam negri manamaun juga masyarakat mancanegara,hal itu karena batik kental sekali akan nilai-nila kebudayaan bangsa Indonseia. Selain batik masih banyak sekali kesenian kesenian budaya yang dimiliki Indonesia yang juga memiliki nilai untuk memperkokoh ketahanan bangsa,pada dasarnya kebudayaan lokal merupakan kebudayaan tradisional yang dimiliki suatu negara oleh karena itu semua kebudayaan tradisional yang dimiliki oleh setiap kebudayaan pasti memiliki ciri dan keunikan tersendiri yang juga dapat berfungsu untuk memperkokoh ketahanan bangsa.

2.1 Kekuatan

Peranan budaya local sangat berpengaruh untuk membanguna ketahanan bangsa Indonesia,karena budaya lokal merupakan kebudayaan daerah yang berasal dari suku bangsa Indonesia yang jumlahnya ratusan,yang pastinya memiliki fungsi memperkokoh kebudayaan Nasional dan mempersatukan berbagai macam keragaman .

Selain itu budaya lokal memiliki ciri unik,yang menjadikan bangsa kita dikenal oleh bangsa lain,samapai-sampai berberapa negara didunia mendirikan sebuah sekolah yang mempelajari budaya Indonesia. Ada juga wisatawan asing yang datang langsung ke Indonesia untuk mempelajari kesenian tradisional yang dimiliki Indonesia,Kita sebut saja Bali,Bali adalah suatu pulau yang memiliki keindahan,selain keindahan pulau yang ia miliki,Bali juga memiliki berbagai macam kebudayaan daerah yang menarik dan memiliki ciri unik. Dengan keunikan budaya yang dimiliki Bali,sangat menarik wisatawan asing dari berbaggai penjuru dunia untuk mempelajari kebudayaan Bali sehingga berdampak positif untuk negara salah satunya menambahkan pendapatan devisa negara.

Budaya lokal sebagai pembentuk bangsa merupakan poin penting yang tidak dapat dikesampingkan perananya,kebudayaan lokal yang berasal dari berbagai daerah berperan sebagai pembentuk keragaman yang memiliki ciri masing-masing. Budaya local tidak hanya menciptakan jati diri yang unik saja,namun juga mencerminkan sikap bangsa yang menghargai perbedaan,dan ini adalah salah satu sifat yang ingin dimiliki oleh bangsa lain didunia.

2.2 Kelamahan

Begitu banyak kelebihan dan peran serta budaya local dalam upaya memperkokoh ketahanan bangsa,namun selain memiliki keunggulan kebudayaan lokal juga memiliki kelemahan dalam memperkokoh ketahanan bangsa.

Indonesia adalah negara yang memiliki kebudayaan lokal yang beragam yang berasal dari berbagai macam daerah dan suku,misalnya seperti kesenian budaya dari daerah aceh yaitu Tari Saman,dari Sunda Tari Jaipong,dari Solo Batik,dari Jakarta Lagu Jali-jali,dan masih banyak lagi hasil kesenian budaya lainnya. Dari berbagai macam jenis dan bentuk kesenian budaya yang dimiliki oleh Indonesia banyak sekali kesenian yang di klaim oleh pihak asing,hal ini tidak jauh dari kesalahan masyarakat Indonesia sendiri karena kurangnya peduli dan peran serta pelestarian budaya lokal.

Kurangnya kepedulian terhadap kesenian dari masyarakat dan jajaran pemerintah menjadi faktor utama dan kendala dalam pelestarian kebudayaan agar tidak di klaim oleh pihak asing,selain itu masih banyak sekali kesenian-kesenian daerah milik Indonesia yang belum di hak petenkan.

Sampai saat ini hanya berberapa kesenian dari budaya local saja yang baru di hak patenkan diantaranya kesenian wayang,kerajinan batik,namun ini hanya berberapa contoh saja. Begitu banyak kendala dalam melakukan proses hak paten terhadap suatu kesenian,kendala yang sangat berarti ini salah satunya adalah masih banyaknya kesenian yang belum berhasil didokumentasikan untuk dijadikan bukti sebagai hasil kebudayaan Indonesia hal ini dikarenakan jarangnya kesenian budaya tersebut diperagakan,sehingga sulit untuk didokumentasikan.

2.3 Peluangnya

Dalam usaha memperkokoh ketehanan budaya hasil kerajinan Batik yang berasal dari Solo sangatlah berpeluang dalam upaya memperkokoh budaya bangsa,karena batik sangatlah cocok untuk mencerminkan nilai-nilai cultural bangsa Indonesia,selain itu batik juga mulai diakui oleh masyarakat Indonesia terutama mancanegara dan yang lebih membanggakan lagi batik menjadi nominasi untuk dikukuhkannya pada daftar warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO ( Badan PBB mengenai pendidikan,ilmu,dan budaya ).

Selain batik ada lagi kesenian budaya local yang berpeluan memperkokoh ketahanan budaya bangsa yaitu Kesenian Wayang yang berasal dari Jawa Tengah yang juga sudah di hak patenkan atau sudah di akui oleh UNESCO ataupun dunia sebagai hasil kesenian budaya yang bersal dari Indonesia.

Selain batik dan wayang hasil kesenian budaya lainnya yang dimiliki Indonesia yang belum dihak patenkan juga sangat berpeluang dalam usaha memperkokoh ketahanan bangsa.

Multikulturalisme dan komunikasi juga berpeluang melakukan kebangkitan bangsa,karena pendidikan multikultural berperan penting dalam membangun jagad pikir manusia,sedangkan komunikasi antar budaya dapat dijadikan dasar berinteraksi dalam hubungan multietnik di Indonesia.

2.4 Tantangannya

Yang menjadi tantangan bagi budaya lokal dalam memperkokoh ketahana budaya adalah tantangan zaman. Karena pada hakekatnya perkembangan budaya akan semakin berubah seiring dengan berjalannya perkembangan zaman. Misalnya Dengan masuknya kebudayaan barat kebudayaan barat memang memiliki nilai-nilai yang Positif,namun selain nilai-nilai positif yang dimilikinya kebudayaan barat yang masuk ke Indonesia juga memiliki nilai-nilai negative,misalnya dari segi pakaian,budaya barat cenderung lebih terbuka dalam berpakaian, dengan masuknya budaya barat tersebut masyarakat Indonesia jadi cenderung mengikuti pakaian yang terbuka tersebut,padahal bangsa Indonesia adalah bangsa yang cenderung ketimur-timuran.

Sekarang ini batik sedang menjadi kebudayaan bangsa Indonesia yang sangat dibanggakan oleh nagara sendiri maupun dunia,namun pertanyaan adalah sampai kapankah batik dapat dipertahankan? Karena kita semua tahu bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang mudah sekali terpengaruh oleh masuknya budaya-budaya lain.

Kebudayaan local merupakan kesenian tradisional yang dimiliki oleh setiap daerah,maupun suku yang ada di Indonesia. Kebudayaan lokal yang dimiliki Indonesia merupakan sebuah aset mahal dan berharga nilainnya,karena kebudayaan local yang dimiliki Indonesia memiliki ciri dan identitas yang berfungsi sebagai pemerkaya dan pemersatu keragaman kebudayaan yang ada di Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Namun banyaknya kebudayaan local yang dimiliki bangsa Indonesia,akan memudahkan hasil-hasil kebudayaan Indonesia dicuri oleh negara lain,yang pastinya negara lain yang tidak memiliki ciri maupun jati diri sendiri bagi bangsanya.

Begitu banyak hasil kesenian tradisional bangsa Indonesia yang berpeluang untuk memperkokoh ketahanan bangsa,salah satunya batik yang telah menjadi nominasi untuk dikukuhkannya pada daftar warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO ( Badan PBB mengenai pendidikan,ilmu,dan budaya ),namun selain batik masih banyak lagi hasil kesenian tradisional lainnya yang berperan serta dalam memperkokoh ketahanan bangsa.

Namun dalam usaha memperkokoh ketahanan bangsa banyak sekali tantangan yang harus ditempuh,salah satunya adalah tantangan zaman dan pencegahan pencurian-pencurian hasil kebudayaan oleh negara lain,serta pemberian pemberian motivasi terhadap para pemuda untuk ikut dalam memperkokoh ketahanan bangsa melalui kebudayaan local.


Dalam usaha memperkokoh ketahanan bangsa Indonesia dengan kebudayaan local.para warga masyarakat terutama para pemudanya diwajiwbkan untuk ikut berperan serta dalam pelestarian kebudayaan local,namun bukan hanya masyarakat saja yang dibebankan dalam hal ini para pemerintah pun diharapkan dapat tanggap dan ikut berperan serta dalam pelestarian budaya local agar tidak di klaim oleh negara-negara lain.

Mempromosikan kebudayaan local yang dimilik Indonesia melalui Media cetek,maupun elektronik ke berbagai wilayah yang ada di Indonesia maupun ke berbagai negara luar didunia sangat diharapkan dapat memperkokoh ketahanan bangsa,untuk itu peranan media masa baik cetak maupun elektronik sangat diharapkan untuk ikut dan berperan serta membantu pemerintah untu memperkokoh ketahanan bangsa.

GLOBALISASI DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA

Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi itu sendiri yaitu sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.

Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.


Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuknya yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yg pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.

Pengaruhnya terhadat kehidupan bangsa indonesia :

Pendukung globalisasi (sering juga disebut dengan pro-globalisasi) menganggap bahwa globalisasi dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi masyarakat dunia. Mereka berpijak pada teori keunggulan komparatif yang dicetuskan oleh David Ricardo. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara dengan negara lain saling bergantung dan dapat saling menguntungkan satu sama lainnya, dan salah satu bentuknya adalah ketergantungan dalam bidang ekonomi. Kedua negara dapat melakukan transaksi pertukaran sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimilikinya. Misalnya, Jepang memiliki keunggulan komparatif pada produk kamera digital (mampu mencetak lebih efesien dan bermutu tinggi) sementara Indonesia memiliki keunggulan komparatif pada produk kainnya. Dengan teori ini, Jepang dianjurkan untuk menghentikan produksi kainnya dan mengalihkan faktor-faktor produksinya untuk memaksimalkan produksi kamera digital, lalu menutupi kekurangan penawaran kain dengan membelinya dari Indonesia, begitu juga sebaliknya.

Salah satu penghambat utama terjadinya kerjasama diatas adalah adanya larangan-larangan dan kebijakan proteksi dari pemerintah suatu negara. Di satu sisi, kebijakan ini dapat melindungi produksi dalam negeri, namun di sisi lain, hal ini akan meningkatkan biaya produksi barang impor sehingga sulit menembus pasar negara yang dituju. Para pro-globalisme tidak setuju akan adanya proteksi dan larangan tersebut, mereka menginginkan dilakukannya kebijakan perdagangan bebas sehingga harga barang-barang dapat ditekan, akibatnya permintaan akan meningkat. Karena permintaan meningkat, kemakmuran akan meningkat dan begitu seterusnya.

Beberapa kelompok pro-globalisme juga mengkritik Bank Dunia dan IMF, mereka berpendapat bahwa kedua badan tersebut hanya mengontrol dan mengalirkan dana kepada suatu negara, bukan kepada suatu koperasi atau perusahaan. Sebagai hasilnya, banyak pinjaman yang mereka berikan jatuh ke tangan para diktator yang kemudian menyelewengkan dan tidak menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya, meninggalkan rakyatnya dalam lilitan hutang negara, dan sebagai akibatnya, tingkat kemakmuran akan menurun. Karena tingkat kemakmuran menurun, akibatnya masyarakat negara itu terpaksa mengurangi tingkat konsumsinya; termasuk konsumsi barang impor, sehingga laju globalisasi akan terhambat dan - menurut mereka - mengurangi tingkat kesejahteraan penduduk dunia.